Friday, November 23, 2012

Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2013

UMR 2013
Daftar UMP/UMK tahun 2013 lagi rame diperbincangkan.Secara ini udah mau penghujung tahun.Demo buruh terjadi di berbagai sudut.Televisi tak henti-hentinya menampilkan berita soal tolak outsourching dan upah murah ini yang tentunya menyangkut masalah UMK ( Upah Minimum Kota).
By The Way,yang benar apa sih?UMP atau UMK atau UMR?

Whatever lah yaa..tapi yang jelas,,di november 2012 ini sudah ada beberapa provinsi yang menentukan UMP nya.Mau tahu mana saja?yuk intip..
Dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah ada 15 provinsi yang menetapkan UMP/UMK (upah minimum kota) di tahun depan. Berikut daftarnya:
  1. NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
  2. Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
  3. Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
  4. Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
  5. Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
  6. Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
  7. Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
  8. DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
  9. Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
  10. Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
  11. Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
  12. Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
  13. Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
  14. Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
  15. Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
Pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Wow,gedhe yak?tapi ngga tahu juga..pada akhirnya pasti tetep ada beberapa perusahaan yang 'nakal' dan tidak mematuhi UMR 2013 yang sudah disetujui.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih Anda sudah mengunjungi d'journal of ifah.